Rabu, 02 Oktober 2013

Makalah Demokrasi

PENDAHULUAN
DEMOKRASI
1.   Pengertian Demokrasi
Berasal dari kata demos dan cratein. Demos berarti rakyat, dan cratein berarti kekuasaan.  Jadi, demokrasi berarti kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat mengandung pengertian bahwa sistem pemerintahan dan kekuasaan tertinggi sebuah negara dibawah kendali rakyat.
2.   Hakikat Demokrasi
Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.   Perkembangan Makna Kata Demokrasi
Pandangan Aristoteles tentang pengaturan sistem politik sebuah polis pada zaman Yunani kuno. Nilai-nilai demokrasi terutama kesetaraan sudah muncul dalam pemikiran John Stuart Mill (pendiri aliran Utilitarianisme). Utilitarianisme berpendapat bahwa sebuah negara harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan rakyat semaksimal mungkin. John Locke berpendapat bahwa sebuah negara didirikan atas kesepakatan bersama para pendirinya (liberalisme). Montesquieu berpendapat bahwa kekuasaan harus dipisah menjadi tiga bagian, yaitu yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Ketika sebuah negara mempraktikkan demokrasi secara konsisten dan konsekuen, ia akan dengan sendirinya melindungi HAM. Hal ini disebabkan oleh dua konsep, yaitu kebersamaan dan kesetaraan.
4.   Ciri-ciri dan Norma Demokrasi
Ciri-ciri demokrasi :
a)      Penampung aspirasi masyarakat
b)     Kesejahteraan untuk masyarakat
c)      Partisipasi masyarakat yang utama
d)     Demokrasi yang dilakukan melalui lembaga perwakilan tetap dilakukan dengan memperhatikan kehendak rakyat
Landasan normatif yang harus dipenuhi oleh demokrasi :
a)      Pentingnya kesadaran akan pluralisme
b)     Musyawarah
c)      Pertimbangan moral
d)     Pemufakatan yang jujur
e)      Pemenuhan segi-segi ekonomi
f)       Kerjasama antar warga masyarkat dan sikap saling mempercayai
g)      Pandangan hidup demokratis dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan

5.   Demokrasi di Indonesia
a)   Parlementer (UUD 1945 dan UUDS 1950). Menimbulkan ketidakstabilan politik dan ekonomi.
b)   Demokrasi Presidensial (5 Juli 1959). Presiden merangkap kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
c)   Demokrasi terpimpin (1966). Tidak terdapat demokrasi karena kekuasaan presiden sangat besar.
d)   Demokrasi Pancasila (1965-1998). Kekuasaan yang dijalankan bersifat otoriter.
e)   Demokrasi Liberal ala Amerika dengan konsep bikameral (1998-sekarang). Menguatnya paham kapitalisme, sehingga memunculkan blunder berupa neokolonialisme dalam bentuk paham globalisasi
6.   Membangun Demokrasi Pancasila
a)   Kesesuaian nilai-nilai fundamental yang seiring antara demokrasi dan sila-sila dalam Pancasila
b)   Demokrasi yang selaras dengan kepribadian dan kenyataan bangsa Indonesia
c)   Pancasila merupakan kesepakatan awal dibentuknya bangsa Indonesia
Alasan-alasan diatas menimbulkan masalah karena Pancasila sebagai nilai-nilai sedemikian normatifnya sehingga tidak mampu diterjemahkan dalam kehidupan politik dan ekonomi sehari-hari. Apabila sebuah pemerintahan dapat melaksanakan demokrasi yang sesuai dengan hati nurani, dengan sendirinya Demokrasi Pancasila dapat dilaksanakan.
Kriteria kontrol jika sistem demokrasi didasari oleh semangat Pancasila :
a)      Prinsip egalitarian yang mendasari relasi warganegara dan negara dan antar sesama warganegara
b)     Keterbukaan semua pihak dalam menyikapi berbagai msalah kenegaraan
c)      Sistem politik yang partisipatif
d)     Supremasi hukum
e)      Pembangunan yang humanis









PERMASALAHAN
BAGAIMANA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SAAT INI?

            Demokrasi  yang berkembang di Indonesia saat ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945  yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat demi kepentingan bangsa dan negara.
            Saat ini mekanisme demokrasi di Indonesia lebih condong pada penerapan demokrasi liberal. Hal inilah yang sering ditanyakan banyak kalangan,  karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
            Demokrasi dianggap sebagai sistem yang paling baik di antara sistem yang ada. Demokrasi harus mempunyai prinsip-prinsip atau dasar-dasar kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam melaksanakan kebijaksanaan sesuai dengan ideologi bangsa. Kebijaksanaan di Indonesia seharusnya bertumpu pada Pancasila dan UUD 1945.
            Dengan kebijaksanaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 akan melahirkan keseimbangan dalam pelaksanaannya. Sehingga masyarakat yang menerima kebijakan tersebut tidak merasa asing terhadap kebijakan-kebijakan yang diterapkan. Sebab, tanpa kebijaksanaan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya lokal, akan menimbulkan anarkisme atas demokrasi yang diterapkan.
            Demokrasi yang terjadi pada saat ini, hanyalah demokrasi untuk menang-menangan saja atau untuk mendapatkan suara terbanyak. Namun, ada hal lain yang dilupakan, yakni  kesejahteraan dan keadilan sosial.
            Prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus diterapkan dalam proses pengambilan kebijaksanaan. Demokrasi tanpa kebijaksanaan yang berdasar dan bertumpu pada nilai-nilai budaya lokal hanya akan mendatangkan bencana.
            Contoh persoalan lembaga perwakilan pada demokrasi Pancasila, adalah para wakil rakyat yang lalai dalam melaksanakan tugasnya, kurangnya perhatian terhadap rakyat didominasi oleh kepentingan partai mereka, partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan.
            Buruknya kinerja lembaga perwakilan membuat semakin terpuruknya pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia. Kelalaian lembaga perwakilan rakyat dapat disaksikan saat diadakannya rapat paripurna. Banyak anggota dari lembaga perwakilan yang tidak hadir. Banyaknya kursi-kursi kosong saat melakukan rapat. Padahal rapat paripurna merupakan urusan yang sangat penting, disitu akan dibahas persoalan-persoalan yang sedang terjadi mengenai rakyat atau pemerintahan.
            Selain itu, kurangnya perhatian terhadap kepentingan rakyat disebabkan karena kepentingan partai yang lebih diutamakan. Hal itu membuat kerja dari mereka tidak mewakili aspirasi rakyat, sehingga keterlibatan maupun dukungan rakyat diabaikan. Misalnya rakyat yang menginginkan pendidikan murah, namun lembaga perwakilan tetap ingin memperoleh keuntungan untuk kepentingan mereka dan partai mereka. Sangat miris ketika anak-anak desa yang penuh semangat menyeberangi sungai dengan jembatan yang hampir roboh untuk pergi ke sekolah, sementara anggota DPR dengan seenak perutnya menganggarkan dana sampai 20 milyar untuk satu ruangan yang bernama ruangan Badan Anggaran.













PENUTUP
A. Kesimpulan
            Demokrasi  di Indonesia selama ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebebasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, hukum kurang ditegakkan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan politik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya.
B. Saran
            Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu usaha dari semua warga negara. Yang paling utama adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pembelajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kadang mengalami kegagalan, tetapi hal itu tidak mengendurkan niat untuk terus berusaha memperbaikinya. Diharapkan bahwa demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 akan benar-benar membudaya di tanah air Indonesia, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar