PENDAHULUAN
DEMOKRASI
1. Pengertian
Demokrasi
Berasal dari kata demos dan cratein. Demos berarti rakyat, dan cratein berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti kedaulatan berada di
tangan rakyat. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat mengandung pengertian bahwa
sistem pemerintahan dan kekuasaan tertinggi sebuah negara dibawah kendali
rakyat.
2. Hakikat
Demokrasi
Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3. Perkembangan
Makna Kata Demokrasi
Pandangan Aristoteles tentang pengaturan
sistem politik sebuah polis pada zaman Yunani kuno. Nilai-nilai demokrasi
terutama kesetaraan sudah muncul dalam pemikiran John Stuart Mill (pendiri
aliran Utilitarianisme). Utilitarianisme berpendapat bahwa sebuah negara harus
berusaha untuk memenuhi kebutuhan rakyat semaksimal mungkin. John Locke
berpendapat bahwa sebuah negara didirikan atas kesepakatan bersama para pendirinya
(liberalisme). Montesquieu berpendapat bahwa kekuasaan harus dipisah menjadi
tiga bagian, yaitu yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Ketika sebuah negara
mempraktikkan demokrasi secara konsisten dan konsekuen, ia akan dengan
sendirinya melindungi HAM. Hal ini disebabkan oleh dua konsep, yaitu
kebersamaan dan kesetaraan.
4. Ciri-ciri
dan Norma Demokrasi
Ciri-ciri demokrasi :
a)
Penampung
aspirasi masyarakat
b)
Kesejahteraan
untuk masyarakat
c)
Partisipasi
masyarakat yang utama
d)
Demokrasi
yang dilakukan melalui lembaga perwakilan tetap dilakukan dengan memperhatikan
kehendak rakyat
Landasan normatif yang harus dipenuhi oleh
demokrasi :
a)
Pentingnya
kesadaran akan pluralisme
b)
Musyawarah
c)
Pertimbangan
moral
d)
Pemufakatan
yang jujur
e)
Pemenuhan
segi-segi ekonomi
f)
Kerjasama
antar warga masyarkat dan sikap saling mempercayai
g)
Pandangan
hidup demokratis dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan
5. Demokrasi di
Indonesia
a)
Parlementer
(UUD 1945 dan UUDS 1950). Menimbulkan ketidakstabilan politik dan ekonomi.
b)
Demokrasi
Presidensial (5 Juli 1959). Presiden merangkap kekuasaan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
c)
Demokrasi
terpimpin (1966). Tidak terdapat demokrasi karena kekuasaan presiden sangat
besar.
d)
Demokrasi
Pancasila (1965-1998). Kekuasaan yang dijalankan bersifat otoriter.
e)
Demokrasi
Liberal ala Amerika dengan konsep bikameral (1998-sekarang). Menguatnya paham
kapitalisme, sehingga memunculkan blunder berupa neokolonialisme dalam bentuk
paham globalisasi
6. Membangun
Demokrasi Pancasila
a)
Kesesuaian nilai-nilai
fundamental yang seiring antara demokrasi dan sila-sila dalam Pancasila
b)
Demokrasi
yang selaras dengan kepribadian dan kenyataan bangsa Indonesia
c)
Pancasila
merupakan kesepakatan awal dibentuknya bangsa Indonesia
Alasan-alasan diatas menimbulkan masalah
karena Pancasila sebagai nilai-nilai sedemikian normatifnya sehingga tidak
mampu diterjemahkan dalam kehidupan politik dan ekonomi sehari-hari. Apabila
sebuah pemerintahan dapat melaksanakan demokrasi yang sesuai dengan hati
nurani, dengan sendirinya Demokrasi Pancasila dapat dilaksanakan.
Kriteria kontrol jika sistem demokrasi
didasari oleh semangat Pancasila :
a)
Prinsip
egalitarian yang mendasari relasi warganegara dan negara dan antar sesama
warganegara
b)
Keterbukaan
semua pihak dalam menyikapi berbagai msalah kenegaraan
c)
Sistem
politik yang partisipatif
d)
Supremasi
hukum
e)
Pembangunan
yang humanis
PERMASALAHAN
BAGAIMANA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
SAAT INI?
Demokrasi
yang berkembang di Indonesia saat ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945 yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat demi
kepentingan bangsa dan negara.
Saat ini mekanisme
demokrasi di Indonesia lebih condong pada penerapan demokrasi liberal. Hal
inilah yang sering ditanyakan banyak kalangan, karena dianggap tidak
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Demokrasi
dianggap sebagai sistem yang paling baik di antara sistem yang ada. Demokrasi
harus mempunyai prinsip-prinsip atau dasar-dasar kebenaran, keadilan, dan
kemanusiaan dalam melaksanakan kebijaksanaan sesuai dengan ideologi bangsa. Kebijaksanaan
di Indonesia seharusnya bertumpu pada Pancasila dan UUD 1945.
Dengan kebijaksanaan
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 akan melahirkan keseimbangan dalam
pelaksanaannya. Sehingga masyarakat yang menerima kebijakan tersebut tidak
merasa asing terhadap kebijakan-kebijakan yang diterapkan. Sebab, tanpa
kebijaksanaan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya lokal, akan menimbulkan
anarkisme atas demokrasi yang diterapkan.
Demokrasi yang
terjadi pada saat ini, hanyalah demokrasi untuk menang-menangan saja atau untuk
mendapatkan suara terbanyak. Namun, ada hal lain yang dilupakan, yakni kesejahteraan
dan keadilan sosial.
Prinsip-prinsip
kebenaran dan keadilan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus diterapkan
dalam proses pengambilan kebijaksanaan. Demokrasi tanpa kebijaksanaan yang
berdasar dan bertumpu pada nilai-nilai budaya lokal hanya akan mendatangkan
bencana.
Contoh persoalan
lembaga perwakilan pada demokrasi Pancasila, adalah para wakil rakyat yang
lalai dalam melaksanakan tugasnya, kurangnya perhatian terhadap rakyat didominasi
oleh kepentingan partai mereka, partai politik dijadikan kekuatan seorang
penguasa yang mengatas namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan.
Buruknya kinerja
lembaga perwakilan membuat semakin terpuruknya pelaksanaan demokrasi Pancasila
di Indonesia. Kelalaian lembaga perwakilan rakyat dapat disaksikan saat
diadakannya rapat paripurna. Banyak anggota dari lembaga perwakilan yang tidak
hadir. Banyaknya kursi-kursi kosong saat melakukan rapat. Padahal rapat paripurna
merupakan urusan yang sangat penting, disitu akan dibahas persoalan-persoalan
yang sedang terjadi mengenai rakyat atau pemerintahan.
Selain itu,
kurangnya perhatian terhadap kepentingan rakyat disebabkan karena kepentingan
partai yang lebih diutamakan. Hal itu membuat kerja dari mereka tidak mewakili aspirasi
rakyat, sehingga keterlibatan maupun dukungan rakyat diabaikan. Misalnya rakyat
yang menginginkan pendidikan murah, namun lembaga perwakilan tetap ingin
memperoleh keuntungan untuk kepentingan mereka dan partai mereka. Sangat miris
ketika anak-anak desa yang penuh semangat menyeberangi sungai dengan jembatan
yang hampir roboh untuk pergi ke sekolah, sementara anggota DPR dengan seenak
perutnya menganggarkan dana sampai 20 milyar untuk satu ruangan yang bernama
ruangan Badan Anggaran.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi di Indonesia selama
ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Di media
massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu
sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebebasan
orang lain, kurang menghargai perbedaan, hukum kurang ditegakkan, kesamaan
kurang di praktekan, partisipasi warga negara baik dalam kehidupan sehari-hari maupun
dalam kehidupan politik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara
untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan
seterusnya.
B. Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang
tidak mudah. Perlu usaha dari semua warga negara. Yang paling utama adalah
adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi. Mempraktekanya secara terus
menerus, atau membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pembelajaran,
yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya
demokrasi dengan lebih baik dibandingkan demokrasi yang dilaksanakan di
Indonesia. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kadang mengalami
kegagalan, tetapi hal itu tidak mengendurkan niat untuk terus berusaha
memperbaikinya. Diharapkan bahwa demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 akan benar-benar membudaya di tanah air Indonesia, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar